Penegakan Hukum & Keadilan Bagi Anak Indonesia Terhadap Peredaran Materi Pornografi Ariel Peterpan

Author: hanif_lah // Category:

Pemberitaan di berbagai media massa pada tanggal 31 januari 2011, terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, yang menjatuhkan hukuman kepada Nazriel Irham alias Ariel Peterpan 3 tahun 6 bulan dan dipotong masa tahanan. Dimana pada keputusan tersebut, saudara Nazriel irham terbukti bersalah atas kelalaian yang menyebabkan video porno atau pornografi dari eksternal hard disknya. Vonis ariel 1 tahun 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ariel 5 tahun penjara dan denda Rp. 250.000.000. Yang menjadi lebih menyedihkan lagi,  saudara Redjoy yang diduga merupakan penyebar video seks Ariel 'Peterpan', hanya dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp.250.000.000 subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Redjoy dianggap sudah
meresahkan masyarakat karena telah menyebarkan video asusila di Internet. KPAI selama tahun 2010 juga memperoleh data korban anak maupun korban pelaku anak sebanyak 40 kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh anak setelah pelaku menonton video porno ariel tersebut. Anak – anak yang menjadi korban berusia 4 – 12 tahun, sedangkan korban pelaku berusia 16 – 18 tahun. Para pelaku mengaku sebelum memperkosa, mereka menonton video ariel, dan seluruh pelaku yang tertangkap polisi mengaku terangsang setelah menyaksikan video ariel tersebut.
Anak selalu menjadi korban dari peredaran materi pornografi di masyarakat. Pengertian anak disini adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, yang merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa , dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita – cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan. Apabila seluruh komponen (negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua) tidak melindungi anak dari bahaya materi pornografi, maka pemenuhan hak anak untuk dapat hidup, tumbuh , berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi tidak dapat terwujud.
Dampak video porno bagi anak sangat buruk, terutama bagi anak – anak di bawah umur, apakah anak itu jadi korban, maupun korban pelaku. Dampak yang ditimbulkan dari peredaran video porno tersebut telah merusak moral jutaan anak bangsa. Dimana anak – anak tersebut dapat menonton video tersebut dari handphone, dan internet. Sedangkan di Indonesia masih sangat mudah untuk mengakses serta memperoleh video porno ariel maupun video porno lainnya. KPAI sebagai lembaga Negara yang mempunyai tugas untuk mengefektifkan penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia, tidak hanya bicara pornografi terkait video ariel saja, tetapi juga banyak kasus – kasus video porno lainnya beredar dengan mudah di masyarakat. Apalagi para industri  pembuat video porno juga masih bebas memproduksi dan menyebarkan.
Ada 5 bagian otak yang dirusak akibat kecanduan pornografi :
1.     Orbito frontal midfrontal
2.     Insula hippocampus temporal
3.     Nucleus accumbers patumen
4.     Cingalute
5.     Cerebellum
Sehingga cara menganalisa ,penilaian ,pemahaman ,pengambilan keputusan ,makna hubungan dan hati nurani anak yang kecanduan pornografi  akan rusak, serta anak mudah menjadi depresi, mudah tersinggung, menarik diri, dalam berbahasa menjadi lebih mengarah pada seks, dan mengisolasi diri. Menurut penelitian dari Mark B.Kastleman, psikolog khusus penanganan bagi korban pornografi, dampak buruk bagi anak / korban pornografi adalah :
-          Anak & remaja kita memiliki :
Mental Model Porno = Perpustakaan porno, yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja
-          Kerusakan otak permanen  Visual Crack Cocain  /  Erototoksin
-          Sasaran tembak utama : Anak kita yg belum baligh
 33 – 36 kali ejakulasi à pecandu pornografi seumur hidup sehingga iman akan rusak dan terkikis. 
Mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , Bab XII Ketentuan Pidana, Pasal 82 menyatakan bahwa : ‘’ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah)”. UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 37 menyatakan bahwa : “Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya”.  Pasal 38 menyatakan bahwa : “Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sangat disayangkan hukuman “ariel” hanya 3,5 tahun. Hukuman ini sedikit lebih berat dari hukuman minimal dalam UU Perlindungan Anak selama 3 tahun. Sementara dampak penyebaran video porno ariel memiliki efek berantai yang jauh lebih merusak mental anak – anak bangsa. Apabila seluruh komponen masyarakat yang bertanggungjawab terhadap perlindungan anak, termasuk aparat penegak hukum memiliki sensitivitas tinggi, sudah sepatutnya hukuman bagi publik figur tersebut lebih berat. Hal ini juga bisa menjadi efek jera bagi publik figur lain agar berpikir panjang apabila ingin melakukan hal – hal yang dilarang dalam agama, UU Perlindungan Anak, maupun peraturan lain yang berlaku di NKRI ini.
Demi kepentingan terbaik bagi anak, maka Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendorong aparat penegak hukum untuk benar – benar menegakkan hukum dan keadilan bagi anak Indonesia dan menuntut pelaku pembuat materi pornografi serta pengedarnya dengan pasal berlapis.

0 Responses to "Penegakan Hukum & Keadilan Bagi Anak Indonesia Terhadap Peredaran Materi Pornografi Ariel Peterpan"

Posting Komentar